Penyebaran pandemi Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia ini berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga penegakan hukum. Hal ini menyebabkan berbagai aktivitas masyarakat dibatasi melalui terbitnya PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mulai melarang kegiatan belajar mengajar di sekolah, beribadah di tempat ibadah, membatasi transportasi, hingga larangan aktivitas di tempat kerja.
Dampak lanjutannya hingga ke persoalan ekonomi seperti jutaan orang di rumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran dunia usaha mengalami kesulitan keuangan. Pandemi global penyebaran virus Corona ini membuat lesu UMKM, serta terpukulnya pekerja nonformal yang potensial banyak orang jatuh miskin. Ini menjadi salah satu faktor pendorong orang melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya apalagi jelang lebaran.
Penegakan hukum dalam situasi pandemi Covid-19 memang tidak boleh diabaikan. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Pandemi Covid-19 memang seharusnya tidak menjadi halangan bagi aparat penegak hukum kita untuk terus bekerja menegakkan hukum. Penegakan hukum dalam situasi pandemi Covid-19 memang beragam, seperti kasus tindak pidana korupsi, penyebaran informasi bohong (hoax), dan lain-lain.
Untuk itu, diharapkan komitmen dari para aparat penegak hukum untuk tetap menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Penegakan hukum di masa pandemi pun tak menghalangi KPK untuk tetap bertugas menjerat para pelaku korupsi, bahkan yang terjerat mulai dari tingkat menteri hingga kepala daerah. Namun di saat masyarakat membutuhkan bantuan akibat dampak dari pandemi, ada pejabat negara yang justru berbuat korupsi dan itu adalah hal yang menjengkelkan.
Bukan hanya itu, pandemi Covid-19 juga dikaitkan dengan sektor keagamaan, khususnya agama Islam merupakan agama yang diyakini kebenarannya dari Allah SWT. Kita akan berbicara pra dan pasca penciptaan manusia, pandemi, serta bagaimana sikap umat dalam menghadapi situasi ini.
Agama Islam merupakan agama yang bersumber dari dari Tuhan dan disampaikan oleh Rasulullah SAW yang kemudian sampai kepada umat yang menjadi cara berpikir dan cara bertindak. Jika dalam kondisi normal agama kita bisa menjadi spirit kepada para muslim untuk kerja keras. Sedangkan jika dalam kondisi pandemi seperti saat ini kita mesti menempatkan agama sebagai solusi di tengah-tengah kehadiran masyarakat yang sedang galau atau takut terhadap Covid-19. Sejarah panjang pandemi atau dulu ada penyakit sejenis yang disebut dengan Tho’un dimulai sejak zaman Rasulullah SAW dalam kitab Thofaturrowibin fi Bayani Amri Thowa’in karangan Syeikh Zakaria Al-Ansori murid Ibnu Hajar Al-Asqolani. Hal menarik dari kitab ini ialah terdapat data-data tentang Tho’un yang terjadi di wilayah Islam pada masa Rasulullah SAW sejak tahun 628 M.
Adanya pandemi juga berdampak pada psikologi masyarakat, banyak anggapan bahwa adanya musibah ini merupakan akhir dari dunia. Tidak hanya itu pandemi juga mempengaruhi ekonomi masyarakat. Masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya. Tho’un ini terjadi sejak lama dan kita tidak tahu kapan akan berhenti, dan tho’un merupakan sesuatu yang tidak bisa ditolak kehadirannya.
Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang membiarkan masuknya warga negara asing ke Indonesia. Padahal di sisi lain warga negara Indonesia sedang menjalani pembatasan dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Bukan hanya permasalahan WNA yang bebas masuk ke Indonesia. Namun, ada banyak permasalahan lain yang juga harus mendapat perhatian, di antaranya krisis tabung oksigen, donor darah plasma konvalesen, ketakutan di kalangan masyarakat dan masih banyak lagi. Melihat banyaknya permasalahan yang kita hadapi, sudah sepatutnya aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan mengedepankan perikemanusian dan rasa empati terhadap sesama, bukan malah berlaku semena-mena.
Melihat banyaknya permasalahan yang kita hadapi saat ini, sudah sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia berjuang bersama-sama dalam menangani pandemi dan mengedepankan rasa perikemanusiaan dalam menegakkan hukum. Aparat penegak hukum haruslah melakukan tugasnya dengan profesional dan memperlakukan setiap orang sebagai manusia, jangan sampai amarah karena urusan pribadi dilampiaskan dalam bertugas. Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kita juga harus menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah dan kepada aparat yang bertugas di lapangan juga agar lebih humanis dalam menertibkan pelanggaran di masyarakat.
penulis : Istifaroh