nusantara.news |
Kemajuan zaman juga turut andil besar dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia. Terlebih saat ini pemasaran via online menjadi primadona bagi pelaku industri kreatif karena praktis dan fleksibel dibandingkan dengan pemasaran via offline yang merupakan model pemasaran konvensional. Dengan menggunakan pemasaran via online, pelaku industri kreatif bisa menjadi tuan di negeri sendiri dan lebih optimal dalam mengembangkan pasar ekspor.
Proyeksi Industri Kreatif
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Produk Domestik Bruto (PDB) Sektor Ekonomi Kreatif yang tercipta pada tahun 2015 adalah sebesar 852,24 triliun rupiah. Mengalami kenaikan sebesar 4,38% dibandingkan tahun 2014 yang hanya mencapai 784,82 triliun rupiah. Survei tersebut telah menunjukkan bahwa potensi ekonomi kreatif Indonesia sangatlah baik sehingga bisa turut memberikan kontribusi sebesar 7,38% terhadap total perekonomian nasional.
Saat ini ekonomi kreatif Indonesia sudah didominasi oleh 3 subsektor yaitu : kuliner, fashion, dan kriya. Kontribusi PDB subsektor kuliner merupakan yang tertinggi mencapai 41,69%. Industri kuliner di Indonesia semakin beraneka ragam jenis dan bentuknya menjadikan subsektor ini menjadi yang tertinggi mengalahkan subsektor industri kreatif lainnya. Oleh karena itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberikan perhatian khusus kepada subsektor kuliner yang menempati posisi pertama pada kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Food Startup Indonesia (FSI) yang merupakan platform untuk mempertemukan pengusaha rintisan (startup) subsektor kuliner dengan ekosistemnya dalam rangka meningkatkan kontribusi subsektor kuliner pada PDB nasional.
Subsektor fashion diurutan kedua mencapai 18,15% menunjukkan bahwa tren fashion produk lokal tidak kalah saing dengan fashion produk luar negeri. Bahkan siap bersaing dengan produk luar negeri. Subsektor kriya menempati urutan ketiga mencapai 15,70%, subsektor ini yang menjadi ciri khasnya Indonesia karena bermodalkan kekayaan budaya Indonesia menjadikan subsektor ini berbeda dengan produk yang berasal dari luar negeri. Bahkan kriya merupakan subsektor yang banyak diminati oleh wisatawan domestik maupun luar negeri sebagai cinderamata khas yang tidak dapat dijumpai di daerah atau di negaranya.
Berbanding terbalik dengan perolehan PDB diatas, perolehan ekspor ke luar negeri di posisi pertama ditempati oleh subsektor fashion, disusul kriya dan kuliner. Subsektor ini telah menembus pasar ekspor diberbagai negara diantaraya Amerika Serikat, Jepang hingga merambah pasar Eropa. Dengan ini menjadikan ekonomi kreatif Indonesia mendapatkan ruang tersendiri di pasar ekspor sehingga turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Minimalisir Angka Pengangguran
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2019 ada di angka 5,01% dari tingkat partisipasi angkatan kerja Indonesia. Angka ini membaik dibanding posisi Februari 2018 yakni 5,13%. Angka TPT pada Februari setiap tahunnya menunjukkan penurunan. Pada Februari 2019, jumlah pengangguran berkurang sebanyak 50 ribu orang dari 6,87 juta orang pada Februari 2018 menjadi 6,82 juta orang.
Penurunan angka pengangguran ini juga didukung kuantitas pelaku ekonomi kreatif yang kian banyak. Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mencatat bahwa data tahun 2015, total penduduk pekerja Indonesia 114,8 juta jiwa dan jumlah penduduk yang bekerja di sektor ekonomi kreatif mencapai 15,9 juta jiwa. Dibandingkan dengan tahun 2014, total penduduk pekerjanya hanya mencapai 114,6 juta jiwa dan jumlah penduduk yang bekerja di sektor enkomi kreatifnya hanya mencapai 15,1 juta jiwa.
Banyak dari pelaku industri kreatif merupakan mereka yang tidak melanjutkan jenjang ke pendidikan yang tinggi. Mereka lebih memilih untuk menjadi pelaku ekonomi kreatif dari pada melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dikarenakan faktor finansial dan faktor pendukung lainnya.
Peran Pemerintah
Dilansir dari situs bekraf.go.id, Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia secara sistematis dimulai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang berhasil merumuskan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia tahun 2009-2025 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Unit kerja setingkat eselon I yang menangani urusan ekonomi kreatif baru terbentuk pada tahun 2011 dengan dibentuknya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla (2015-2019) dibentuk badan baru yaitu Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Untuk dapat memenuhi tuntutan kompleksitas pengembangan ekonomi kreatif Peraturan Presiden tersebut diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Upaya pembentukan ini sangatlah baik untuk mendongkrak ekonomi kreatif di Indonesia. Berbagai fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif harus disiapkan dengan semaksimal mungkin mengingat sektor ekonomi kreatif juga turut memberikan kontribusi yang tinggi untuk perekonomian nasional. Sudah saatnya ekonomi kreatif nasional layak untuk bertengger di pasar ekspor sebagai salah satu produk unggulan dari Indonesia selain Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.
Penulis: M. Iqbal Najib
Ketua Umum Koperasi Mahasiswa Walisongo serta Mahasiswa Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir
LABEL:
Artikel